Menkeu Laporkan Evaluasi Pelaksanaan UU PPKSK

By Admin

nusakini.com--Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menghadiri Rapat Kerja (Raker) Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung Nusantara I, komplek DPR RI, Jakarta (22/02). Raker ini membahas evaluasi pelaksanaan Undang-Undang nomor 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) dan peraturan turunannya. 

Setelah penetapan UU PPKSK, Kemenkeu, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), melakukan berbagai sosialisasi menyusun peraturan perlaksanaan UU tersebut.

"Topik yang mengundang perhatian adalah definisi, penetapan, dan kebijakan penanganan krisis. Kemudian penetapan bank sistemik, pengaturan permasalahan likuiditas dan solvabilitas, premi tambahan kepada bank dalam rangka pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan," kata Menkeu. 

Ia juga menjelaskan bahwa September 2016 lalu, KSSK telah melakukan simulasi krisis secara penuh, untuk menguji kesiapan masing-masing anggota KSSK. "UU PPKSK ini sangat penting agar Indonesia mampu menjaga sistem keuangan dalam situasi normal maupun krisis. Bagi saya, ini suatu pencapaian karena saya pernah berada dalam situasi sulit karena tekanan global dan kondisi dalam negeri di mana peraturannya belum tertata," jelas Menkeu.(p/ab)